JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Hingga memasuki akhir bulan April tahun 2017, dana sertifikasi triwulan pertama masih belum tersalurkan kepada guru penerima sertifikasi diwilayah Kota Sungai Penuh. Dan saat ini, masih berada di kas Daerah Kota Sungai Penuh.
Hal tersebut terkendala oleh Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, yang belum mengusulkan ke Badan Keuangan Daaerah (BKD) Kota Sungai Penuh, siapa saja sebagai penerima dana sertifikasi. Hal tersebut dikatakan M Rasyd, Kepala BKD Kota Sungai Penuh.
Dikatakan M Rasyd, untuk dana sertifikasi tahun 2017 triwulan pertama sempat terlambat masuk ke kasda, diakibatkan adanya perubahan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) dari nomor 48 menjadi PMK 50 tahun 2017.
"Kita sudah koordinasi dengan pusat, memang kendala adanya perubahan PMK. Dan alhamdulillah saat ini dana tersebut sudah masuk ke kas daerah dengan jumlah dana Rp31,6 miliar," ujarnya.
Namun untuk pencairan sambung Rasyd, harus terlebih dahulu ada usulan dari Dinas Pendidikan. Kalau pihak keuangan sendiri telah menyampaikan kepada dinas terkait untuk segera mengajukan proses pencairan dana sertifikasi tersebut.
"Kita sudah sampaikan kepada Dinas Pendidikan, untuk segera mengajukan pencairan dana tersebut," ungkapnya. (adi)
