iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 6.268 orang di antara 8.533 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Lampung kini terlilit utang.

Di Bank Lampung, misalnya, Corporate Secretary Sutarman mengatakan bahwa jumlah PNS yang berutang bisa membengkak.

Sebab, data tersebut baru mencakup lingkup Pemprov Lampung.

Untuk seluruh Lampung, total PNS yang meminjam di Bank Lampung mencapai 31.805.

"Kalau untuk di sini (lingkungan pemprov, Red), ya datanya enam ribuan itu," katanya.

Saat ditanya soal data yang lebih detail, Sutarman mengatakan bahwa wewenangnya hanya sampai pengungkapan jumlah debitor.

Selain di Bank Lampung, banyak PNS yang mengajukan kredit di Bank Pasar.

Di bank itu, mayoritas PNS yang menggadaikan SK berasal dari Pemkot Bandar Lampung.

Direktur Utama Bank Pasar Bandar Lampung Ahmad Tamidi menuturkan, pada Desember 2016 kredit yang dikeluarkan Bank Pasar sekitar Rp 360 miliar. Memasuki April 2017, nilainya naik menjadi Rp 370 miliar.

"Artinya, sejak awal Januari hingga bulan ini (April, Red), kami telah memberi kredit sekitar Rp 10 miliar. Dengan jumlah debitor sekitar 6.000 PNS atau 18 persen dari PNS se-Pemkot Bandar Lampung," ungkap Ahmad saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini.

Menurut dia, dari total kredit tersebut, memang tak semuanya lancar diangsur oleh nasabah.

Pembayaran kredit sekitar Rp 5 miliar sedikit tersendat.

"Tetapi bukan macet murni, bukan dalam arti tidak bayar, sebatas terlambat," sebutnya.

Padahal, berdasar penuturan Ahmad, bunga yang dipatok Bank Pasar terbilang cukup bersaing dengan bank konvensional lain. Yakni 10 sampai 12 persen.

"Lamanya tempo pengembalian menjadi salah satu yang memengaruhi besar kecilnya bunga bank," paparnya.

Namun, sepertinya wajar bila PNS cukup tergiur untuk mengajukan kredit.

Sebab, hanya dengan menggadaikan SK pengangkatan, setiap PNS bisa mengajukan kredit sampai Rp 300 juta dengan waktu pengembalian maksimal 20 tahun.

"Mayoritas pinjaman berkisar Rp 100 juta sampai Rp 200 juta," sebutnya. (ary/c11/end/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images