iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI Kesadaran membayar pajak kendaraan di Muarojambi, masih kurang. Bahkan, masih banyak kendaraan dinas yang mati pajak. Menyikapi hal ini, pihak Satuan Administrasi Satu Atap (SAMSAT)  Kabupaten Muarojambi, menyurati seluruh pemegang Randis tersebut.

Hal ini dimaksudkan karena rendahnya kesadaran taat pajak tersebut termasuk Kepala Desa terhadap penghapusan denda administrasi pada seluruh kendaraan roda dua maupun roda Empat, dimana saat ini diketahui berdasarkan catatan Samsat terdapat sekitar 164 mobil dan 769 motor yang telah jatuh tempo pembayaran pajak.

Surat ini juga dimaksudkan untuk menegakkan aturan dan kesadaran taat pajak kepada seluruh ASN pemegang Randis dan untuk menambah pundi-pundi Pendapat Asli Daerah (PAD)  Provinsi Jambi yang akan digunakan untuk pembangunan Daerah.

"Kami telah melakukan pendataan kendaraan dinas di Muarojambi yang tercatat belum melakukan pembayaran pajak kendaraan tahunan, surat telah kami kirimkan langaung kepada penanggung jawab kendaraan tersebut, "ujar Fauzan SE, Kepala UPTB Bakeuda Provinsi Jambi pada Kabupaten Muarojambi.

Lebih lanjut, Fauzan mengatakan bahwa sesuai dengan surat dengan nomor 973/62/UPTB-Samsat43/MJ/IV yang dikirim pada tanggal 21 April 2017, Samsat Muarojambi memberikan beberapa point yang harus dilakukan oleh ASN pemegang Randis yaitu seperti dimohonkan untuk melakukan kroscek data yang dikirimkan dengan identitas Randis yang dipegang oleh ASN penerima surat. (era)


Berita Terkait



add images