iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Banyak bangunan di Kabupaten Tanjab Barat yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB). Bangunan ini akan ditindak Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tanjungjabung Barat sesuai dengan Perda No 23 tahun 2001 tentang Bangunan.

Samsul Jauhari, Peltu kasat Pol PP membenarkan mengenai penegakan Perda No 23 tahun 2001 tersebut. Diakuinya, bahwa sejak dirinya dilantik per Januari 2017 lalu, dirinya terus mengerjakan penegakan Perda yang ada. Sehingga produk Perda yang ada benar-benar diberlakukan dan dipatuhi.

Kita punya produk hukum mengenai pendirian bangunan dan batas bangunan. Tetapi hal itu kurang disosialisasikan dan banyak tidak ditaati. Padahal umurnya sudah tua. Maka dari itu, kami akan tegakkan Perda tersebut,ungkap Samsul Jauhari.

Langkah yang sudah mereka lakukan yakni dengan melakukan sosialisasi dan pendataan bangunan. Selain itu mereka juga berkoordinasi dengan pihak Dinas Perizinan yang mengeluarkan izin bangunan. Sebab selama ini, mereka tidak memiliki data perizinan bangunan yang ada di Tanjab Barat.

Untuk langkah saat ini kita sosialisasikan dan hanya berikan peringatan. Agar bagi keluarga yang mendirikan bangunan melebihi GSB dihimbau membongkar sendiri atau kita bongkar,ucap Samsul Jauhari. (sun)


Berita Terkait



add images