iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, belum menetapkan Upah Minimun Pokok (UMP) 2017 di Kabupaten Tanjabtim.

"Kita belum bisa tetapkan, soalnya harus turun survei dulu. Kami dan tim akan turun dalam waktu dekat ke lapangan," ujar Kadis Dinsosnaker Tanjabtim, Mariontoni, Senin (10/4).

Dijelaskannya survei pasar sangat penting dilakukan sebagai gambaran dalam menetapkan UMP di Kabupaten di kabupaten Tanjabtim.

"Setelah survei selesai, kita rapat kemudian menentukan UMP. Setelah itu hasil rapat penetapan kita kirim ke gubernur," jelasnya.

Kata Dia, terkait UMP ini pihaknya juga telah mensosialisasikan ke perusahaan-perusahaan yang memiliki buruh. Nantinya agar para pekerja atau buruh harus dibayarkan sesuai UMP yang telah disepakati.

"Kalau sosialisasi soal UMP ke perusahaan telah kita sampaikan,jua penetapan berapa UMP yang belum," terangnya. (oni)


Berita Terkait



add images