JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, kembali meringkus pelaku narkoba. Kali ini, tersangka merupakan sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat.
Sipir tersebut yakni Praja Aditya Ramadhani (26) warga Pal V Kecamatan Kota Baru, Jambi. Dia ditangkap saat hendak menyelundupkan 50 gram sabu dan 100 butir pil ekstasi ke dalam Lapas tempatnya bekerja.
BACA JUGA : Wah! Oknum Sipir Lapas Sembunyikan 50 Gram Sabu dan 100 Pil Ekstasi Dalam CD
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan hal ini. Disebutkannya, tersangka juga berstatus sebagai PNS yang bertugas di Lapas Kualatungkal.
"Iya, sipir Lapas di Kualatungkal. Pemesan narkobanya juga sudah kita tangkap," ujar Kombes Pol Ade Sapari, Selasa (4/4). (pds)
