JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO Tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) lintas kabupaten, berhasil dibekuk anggota Satreskrim Polres Bungo. Ketiga pelaku yakni AK (30) warga Dharmasraya, AD (26) warga Dusun Pulau Pekan, Kecamatan Bungo Dani, dan TF (31) warga Rantau Panjang, Merangin.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M Macan mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah kos-kosan di Kelurahan Sungai Kerjan, Kecamatan Bungo Dani, Sabtu (1/4).
Sekarang tersangka sudah diamankan dan masih dalam pengembangan, ujar AKP Afrito, Selasa (4/4).
Menurutnya, dari hasil pemeriksaan sementara, komplotan ini sudah 20 kali melancarkan aksinya, 14 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Bungo, sementara 6 TKPnya di wilayah hukum Dharmasraya, Provinsi Sumatra Barat.
"Selain mengamankan pelaku, kita juga berhasil mengamankan satu unit mobil jenis Mitshubishi L300, BPKB, buku kir, SIM sebagai barang bukti kejahatan. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara ," tutupnya. (ptm)
