JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Gugatan perselisihan hasil pemilu Kepada Daerah (PHP Kada) Kabupaten Tebo berakhir. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak berkas Hamdi-Harmain dalam sidang putusan dismissal, pagi ini (3/4).
Menanggapi itu, Hamdi tidak berkomentar banyak. Dalam akun Fecebooknya, Cabup nomor urut 1 ini meminta agar pendukungnya untuk tetap tenang dan bersabar.
"Kepada seluruh masyarakat Tebo, saya harap sabar dan tenang sehubungan dengan ditolaknya gugatan kita di MK," ujarnya.
Hamdi menjelaskan putusan MK itu mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016 tentang perselisihan hasil suara. Menurutnya, MK tidak melihat rangkaian proses kecurangan yang terjadi.
"MK mengacu kepada UU terkait selisih hasil, bukan mlihat rangkaian proses kecurangan yg terjadi," katanya.
Dia meminta agar, semua pendukung ya untuk menerima hasil ini. Menurutnya, begitulah proses demokrasi, tidak semua yang benar harus menang.
"Oleh karena itu kita hrus menerima walaupun saya tau sangat berat bagi kita semua. Tapi itulah proses demokrasi yg terjadi hari ini di Tebo," pungkasnya. (aiz)
