JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemutihan pajak kendaraan dibuka 6 Februari lalu. Pemutihan akan habis 29 April mendatang. Dalam sisa waktu hanya 1 bulan lagi, masyarakat Provinsi Jambi diminta untuk memanfaatkan waktu yang tak lama lagi itu.
Sejak dibuka hingga Minggu (26/3), sebanyak 35.488 kendaran milik Wajip Pajak (WP) memanfaatkan penghapusan denda pajak tertunda yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi.
Kepala Sub Bidang (Kasub Bid) Pajak dan Dana Perimbangan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi M. Ariansyah mengatakan, Pendapat Asli Daerah (PAD) yang masuk dari penghapuasan dengan pajak tertanggung sebesar Rp 34. 157 M.
Jumlah itu akan terus betambah menjelang penutupan April mendatang, katanya. PAD masuk itu berasal dari pemutihan pajak kendaraan Roda Dua (R2) sebanyak 27.072 kendaraan. Total PAD yang masuk sebesar Rp 9,789 M. Kendaraan Roda empat (R4) sebanyak 8.376 kendaraan dengan total penerimaan sebesar Rp 24,368 M.
Untuk penghapusan biaya mutasi kendaraan dimanfaatkan 747 orang. Pendapatan yang masuk sebesar Rp 1,558 M. Dengan rincian, R2, 31 kendaraan dengan total biaya Rp 8,3 juta. R4, 716 kendaraan, pendapatan yang masuk sebesar Rp 1,549 M. Kalau untuk BBNKB II sebanyak 2352 wajib pajak dengan penerimaan Rp 3,845 M, pungkasnya. (nur)
