JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sejak dimulai 6 Februari lalu, belasan ribu masyarakat Kota Jambi memanfaakan penghapusan denda pajak tertanggung. Kepala UPTD Samsat Kota Jambi, M Rum mengatakan, realisasi pendapatan masuk dari pelaksanaan pemutihan ditotalkan secara keseluruhan penerimaan mencapai Rp 16,92 MŽ.
Berdasarkan data yang terinput pada 22 Maret 2017,Ž sebanyak 16.076 unit kendaraan telah memanfaatkan pemutihan. Jumlah itu terdiri darŽi 12.004 unit roda dua dan 4.072 unit roda empat. Dari jumlah itu, total penerimaan dari pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebanyak 13.978 unit dengan kontribusi yang masuk sebanyakŽ Rp 13, 92 M.
Sementara itu, untuk BBNKB sebanyak 1.750 unit kendaraan dengan PAD yang masuk sebanyak Rp 2,4 M. Kalau mutasi sampai saat ini ada 348 kendaran dengan kontribusi masuk sebesar Rp 763 jutaŽ,pungkasnya. (nur)
