JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang lanjutan pemeriksaan pendahuluan sengekat Pilkada Sarolangun terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). KPUD Sarolangun telah memberikan jawaban tudingan pasangan Madel-Musharsyah selaku pemohon, Selasa (21/3) kemarin.
Komisioner KPUD Sarolangun Asriadi dikonfirmasi mengatakan, jawaban yang diberikan telah menjawab semua pokok materi gugatan. Jawaban itu dismpaikan dengan menggunakan data dan dokumen selama tahapan Pilkada.
Sidangnya sudah selesai. Kita telah menjawab semua materi gugatan dengan data yang ada, ujarnya.
Beberapa poin sangkaan yang menjadi perhatian adalah C1 KWK dan C1 plano yang disebut tidak menggunakan stempel KPU. Menurutnya, sesuai PKPU nomor 11 tahun 2015, formulir itu boleh tampa stempel, asalkan terdapat tanda tangan saksi dan ketua KPPS.
Itu juga sudah kita jawab. Tidak harus pakai stempel asal ada tanda tangan saksi dan ketua KPPS, katanya.
Dalam sidang kedua ini, KPUD Sarolangun didampingi oleh tim pengacara dan KPU Provinsi Jambi. Kedepan pihaknya tinggal menunggu pemberitahun dari MK untuk memastikan kelanjutan sidang. (aiz)
