JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Musyawarah Wilayah (Muswil) Ke-VI Pemuda Pancasila (PP) Provinsi Jambi, akan dilaksanakan pada tanggal 23 dan 24 Maret ini. Ada dua bakal calon yang akan bersaing untuk merebut kursi ketua Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila Provinsi Jambi masa Bhakti 2017-2022 tersebut.
Ketua Panitia Muswil VI, Muhammad Taufik, mengatakan, Muswil itu bukan hanya mencari ketua daj pengurus saja. Menurutnya, Muswil merupakan salah satu upaya kaderisasi untuk membina sumber daya manusia yang mampu berbuat. Baik untuk pemerintah daerah, negara dan tentunya pribadi sebagaimana ideologi Pancasila sendiri.
Dijelaskannya, ada beberapa kriteria untuk maju menjadi ketua MPW PP Provinsi Jambi. Antara lain pernah menjadi pengurus PP, baik tingkat ranting, PAC, MPC untuk Kabupaten/kota, MPW provinsi dan MPN di tingkat pusat.
Kami akan melaksanakan AD/ART, siapapun yang terpilih adalah kader Pemuda Pancasila terbaik. Harapan kami, tidak ada satupun orang yang boleh mengintervensi terhadap organisasi. Apalagi yang bukan pengurus PP, baik itu gubernur, bupati/walikota, ataupun pengusaha," tegasnya.
"Kami juga meminta Bapak Gubernur sebagai pembina organisasi tidak mempergunakan kekuasaan atau wewenangnya untuk menggolkan seseorang menjadi ketua. Kalaupun gubernur yang kami duga terlibat, sebaiknya jangan, tambahnya.
Pasalnya, Gubernur merupakan pembina seluruh organisasi masyarakat. Kami mendukung kebijakan pemerintah pusat, daerah dan kabupaten. Kami tidak ada kepentingan, yang jelas kami mendukung siapa pun yang menjadi ketua terpilih nantinya. Namun kami tegaskan jangan ada intervensi, ujarnya.
Dijelaskan Taufik, di Jambi sendiri ada sebanyak 11 MPC. Namun yang mempunyai hak suara hanya 8 MPC di kabupaten/kota karena sudah melaksanakan musda. Diantaranya, Kota Jambi, Tanjabtim, Tanjabbar, Batanghari, Bungo, Tebo, Sungaipenuh.
Sementara Baharuddin M Ali, ketua SC kegiatan Muswil menjelaskan, para calon yang akan maju yang menjadi syarat minimalnya adalah sudah tamat SMA atau sederajat. Lalu, pernah jadi pengurus minimal 1 periode atau sedang dalam kepengurusan berdasarkan SK.
Punya skill dan kemampuan. Baik kemampuan materil maupun moril, minimal tamat SMA sederajat. Bagaimana kalau ada orang luar mau jadi ketua, tak bisa lah. Karena dia bukan pengurus, dan tak bisa masuk dalam pencalonan sesuai AD/ART, tidak sah menjadi calon. Yang jelas mengacu kepada AD/ART," tandasnya. (wsn)
