JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- KPUD Tebo telah memberikan jawaban terhadap materi gugatan perselisihan penetapan perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tebo di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (20/3).
Setidaknya sebanyak 10 pokok materi gugatan telah dijawab oleh pihak KPUD Tebo, termasuk DPT dan persoalan pemberitahuan pemilih atau C6.Ketua KPUD Kabupaten Tebo Basri dikonfirmasi mengatakan, semua jawaban itu disampaikan dengan menggunakan data dan bukti. Dokumen juga diperlihatkan untuk memastikan penyelanggaraan Pilkada telah susuai aturan dan ketentuan yang ada.
"Kita sudah menjawab sesuai data dan bukti yang ada, ada sekitar sepuluh item yang kita jawab tadi," ujar Basri.
Usia sidang ini, pihaknya masih menunggu pemberitahuan lanjutan dari MK. Dia yakin, dengan jawaban yang disampaikannya itu semua sangkaan yang disampaikan termohon terbantahkan.
"Untuk jadwal kita belum diberitahukan, namun yang pastinya nanti MK akan memanggil kita lagi, pungkasnya. (aiz)
