JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pasca penyegelan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot),akhirnya pihak Managemen RS Rimbo Medika membongkar bangunan ruang IGD RS yang tak mengatongi IMB tersebut, Minggu (19/3).
Dari pantauan di lapangan terlihat bangunan yang berada menjorok ke depan dari bangunan utama RS sudah dibongkar oleh sejumlah pekerja. Para pekerja terlihat sibuk melakukan pembongkaran.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhtar mengatakan, pembongkaran Ruang IGD tersebut, dilakukan sendiri oleh Pihak Manajemen RS Rimbo Medika. Sudah seharusnya pembongkaran itu di lakukan, ketika ada surat teguran terkait tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan ( IMB) ruang IGDnya, tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Jambi, Yan Ismar mengatakan, mereka telah melanggar aturan IMB jadi sudah seharusnya mereka membongkar. Baguslah kalau mereka bongkar sendiri, kata Yan Ismar. (hfz)
