JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Sidang gugatan perselisihan hasil Pilkada terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Rencannya, sidang kembali digelar dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dari Komisi Pemilhan Umum (KPU), Senin (20/3).
Sesuai jadwal, KPUD Tebo akan memerikan jawaban atas keberatan pemohon pasangan Hamdi-Harmain. Setidaknya terdapat 8 pokok materi gugatan yang harus dijawab oleh penyelanggara.
Ketua KPUD Tebo, Basri dikonfrimasi mengatakan semua jawaban telah disusun melalui tim pengacara KPU RI. Begitupun dengan data seperti formulir maupun DPT Tebo.
Kita satu pintu, melalui pengacara KPU RI menyampaikan jawaban atas gugatan pemohon, ujarnya.
Pokok jawab itu nantinya fokus terkait berkurangnya jumlah DPT, undangan memilih dan dugaan ketidak netralan penyelenggara Pemilu di tingkat bawah. Semua data sudah kita siapkan, baik mengenai DPT dan juga terkait tudingan penyelenggara yang tidak netral. Semua lengkap, kita akan paparkan semua data-datanya, jelas Basri.
Dia optimis gugatan sengketa Pilkada ini tidak akan belanjut. Menurutnya, MK akan konsisten dengan UU Pilkada yang telah dibuat. (aiz)
