iklan SAH
SAH

JAMBIUPDATE.CO, JAKARTA-Kerusakan terumbu karang di kawasan surga wisata bahari Raja Ampat Papua akibat kandasnya kapal pesiar (MV) Inggris berbendera Bahama Caledonian Sky 4 Maret 2017 kemarin membuat keprihatinan berbagai pihak.

kejadian yang menjadi headline di dunia ini juga disikapi oleh pimpinan DPR bidang pariwisata Sutan Adil Hendra (SAH), berbicara di senayan beberapa waktu lalu (16/3) anggota fraksi partai Gerindra tersebut menyoroti lemahnya pengawasan di area wisata bahari tersebut.

Semestinya pemerintah telah memiliki standar operational procedure (SOP) pengawasan terhadap kapal yang berlayar di kawasan raja ampat papua, katanya.

Pengawasan ini menurut SAH harus berbentuk batasan tonase kapal yang boleh melintas, panduan pelayaran di kawasan wisata, dan standar penanganan akan bencana atau kecelakaan.

Jika saja peraturan ini dari awal diberlakukan SAH meyakini kerusakan 1600 meter persegi kawasan terumbu karang di raja ampat tidak perlu terjadi.

Saya mendengar ketika kapal mulai kandas tidak ada petugas dari Indonesia yang mengarahkan nahkoda kapal untuk mematikan mesin ataupun menunggu air pasang sehingga kapal bisa ditarik perlahan,.

Apalagi informasi dari Menko kemaritiman jejak rekam nahkoda caledonian sky kapten Michael Keith Taylor yang melakukan pelanggaran ini tercatat pernah melakukan pelanggaran serupa di perairan Indonesia.

Untuk itu kita dukung pemerintah untuk mengusut unsur kelalaian dari nahkoda yang terus berbuat sesuka hati di situs wisata bahari kebanggaan dunia itu, ungkap SAH.

Informasi ini menurut SAH menunjukan lemahnya dari sisi pengawasan di daerah wisata andalan Indonesia itu.

Bukti lemahnya SOP kita setelah membabat habis terumbu karang raja ampat Caledonian Sky langsung pergi dari wilayah perairan Indonesia tanpa di proses apalagi ganti rugi.

Padahal seharusnya kapal ini harus dicegah jangan pergi meninggalkan perairan Indonesia, dimana peran syahbandar dalam hal ini, sebutnya.

Kita di DPR meminta pemerintah mengusut kasus ini, hitung kerugian untuk mengklaim ganti rugi, panggil pihak yang lalai dan terlibat. Ini dilakukan kita ingin hal ini tak terulang lagi, harus memberi efek jera pada mereka, pungkas SAH. (ist)

 


Berita Terkait



add images