JAMBIUPDATE.CO, KERINCI - Turunnya aturan baru dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI, membuat masyarakat di Jambi termasuk di Kerinci - Sungaipenuh mengalami kesulitan untuk mengurus dan mendapatkan paspor di Kantor Imigrasi klas III Kerinci.
Dimana masyarakat Kerinci dan Sungaipenuh diharuskan menunjukkan bukti rekening uang jaminan atau deposit. Jumlahnya mencapai Rp25 juta, sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Nonprosedural.
Hal ini, lanjutnya sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Imigrasi yang tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal
Imigrasi Nomor : IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang pencegahan TKI non presedural.
BACA JUGA : Waduuh... Warga Keluhkan Pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kerinci yang Dipersulit
Terkait hal ini, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Azhar, menyebutkan, deposit Rp25 juta itu untuk meyakini keterangan pemohon paspor.
"Apabila petugas kami menemukan kecurigaan pemohon paspor akan bekerja keluar negeri tidak sesuai ketentuan (TKI non peresedural ), maka petugas kami akan meminta persyaratan tambahan berupa surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan di kunjungi," terangnya.
Untuk pemohon yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri dalam rangka menunaikan ibadah haji khusus/umrah, tambahnya pihaknya akan meminta surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus / Umrah ( PPHI/PPIU).
"Jadi yang diterapkan Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci ini dengan meminta tambahan persyaratan bukan kebijakan tanpa dasar, sama dengan apa yang diterapkan Kantor Imigrasi di seluruh Indonesia," tandasnya. (adi)
