JAMBIUPDATE.CO, SENGETI - Maraknya praktek prostitusi di wilayah kabupaten Muarojambi tampaknya tidak dapat diatasi oleh pemkab Muarojambi. Pasalnya Peraturan Daerah yang ada dapat dikatakan mandul atau tidak difungsikan.
Masalah ini disebabkan tidak rincinya aturan dalam perda tersebut, dimana dalam aturannya tidak ada tempat pembinaan sosial yang dapat digunakan, akibatnya semua instansi pemerintah terkesan saling tolak menolak penegakan prostitusi ini.
A Manaf, Kepala Dinas Sosial dan Transmigrasi Kabupaten Muarojambi, mengakui, kalau Perda prostitusi itu tidak berjalan, karena katanya pihaknya belum mempunyai tempat atau panti untuk melakukan pembinaan terhadap PSK, Mucikari atau pembeli jasa .
"Saya belum mengetahui secara detail karena Saya baru menjabat sebagai kadis," jelasnya.
Sementara, Edison Wakil Ketua DPRD Muarojambi mengatakan tidak mengetahui masalah apa yang membuat Perda tersebut tidak berjalan.
"Saya tidak tahu apa kendala yang dihadapi pihak eksikutif sehingga Perda yang sudah disahkan tidak berjalan," sampainya. (era)
