JAMBIUPDATE.CO, SAROLANGUN Pjs Kades Ladang Panjang, Kecamatan Sarolangun, Hapis bersama tiga rekannya Drajat, Sulaiman dan Saidi divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun, Rabu (8/3). Mereka dinyatakan tidak terbukti bersalah seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pantauan di lapangan, sidang kasus perambahan hutan dengan agenda pembacaan putusan, dimulai pukul 11.00 Wib hingga pukul 12.00 Wib. Sidang dijaga ketat aparat keamanan dan dihadiri puluhan warga desa Ladang Panjang.
Setelah hakim Ketua, Agung Ariwibowo didampingi hakim anggota M Arfan dan Erseyanda membacakan amar putusan. Sontak keluarga para terdakwa dan warga yang hadir di ruang sidang meneriakkan ucapan syukur.
Dimana putusan majelis hakim menyatakan, para terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan perambahan hutan. Dan mereka divonis bebas.
Alhamdulillah kita bersyukur atas putusan ini. Ini sudah kehendak tuhan. Kita yakin apa yang kita lakukan selama ini benar, ucapnya.
Sementara itu Humas PN Sarolangun, M Arfan dikonfimasi usai sidang mengatakan, bahwa putusan terjadi perbedaan pendapat. Dimana dari tiga hakim, dua hakim mengatakan tidak terbukti.
Perbuatan pekebunan terbukti, tapi majelis hakim tidak melihat sampai disitu saja. Kita melihat kebelakang apa alasannya, motif terdakwa melakukan penanaman karena terdakwa ini perangkat desa, paparnya.
Untuk diketahui, Kades Landang Panjang, Hapis bersama tiga rekannya Sulaiman, Drajat dan Saidi kadus, sabtu (31/12/2016 ) lalu diamankan Polres Sarolangun. Empat tersangka tersebut langsung ditahan di Polres Sarolangun dengan ancaman UU kehutanan No 41 tahun 1999 ancaman pidana 3- 10 tahun penjara karna di duga melakukan perambahan di kawasan ijin PT. Samhutani. Ke empat tersangka menggarap lahan hingga 40 Hektar. (hnd)
