iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SUNGAIPENUH - Lima Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sungai Penuh, akhirnya menyetujui empat Rancana Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), dari Lima Ranperda yang diusulkan Pemerintah Kota Sungai Penuh.

Empat perda tersebut disetujui pada saat rapat Paripurna pandangan akhir Fraksi di DPRD Kota Sungai Penuh, mengenai lima Ranperda yang telah disampaikan Pemerintah Kota Sungai Penuh ke DPRD sebelumnya.

Lima Raperda yang telah disampaikan tersebut, yakni Ranperda Tentang Perangkat Desa, Ranperda tentang perubahan atas perda kota Sungai Penuh nomor 8 tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Ranperda tentang perubahan atas perda kota Sungai penuh nomor 2 tahun 2012 tentang Pajak Hiburan dan Ranperda tentang perubahan atas perda Kota Sungai Penuh nomor 7 tahun 2011 tentang Izin Gangguan.

"Dari 5 ranperda, 4 yang disahkan, satu yang belum disahkan yakni Tentang Benda Cagar Budaya," ujar Walikota Sungai Penuh, H Asafri Jaya Bakri (AJB).

Dikatakan AJB, belum disahkannya ranperda Tentang Benda Cagar Budaya yang telah diusulkan sebelumnya, yakni karena dinilai persyaratannya belum mencukupi.

AJB mengucapkan terimakasih kepada Anggota DPRD kota Sungai Penuh dan SOPD pemarkasa yang telah membahas Ranperda yang telah diusulkan. (adi)


Berita Terkait



add images