JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Tadinya apabila tidak ada gugatan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK) maka jadwal penetapan calon terpilih Pilkada Tebo 2017 yaitu pada 8 Maret 2017 mendatang. Namun karena pasangan Hamdi-Harmain melakukan gugatan, maka jadwal tersebut dibatalkan.
Ketua KPU Tebo melalui Komisioner Ahdiyenti pada mengatakan bahwa jadwal penetapan calon terpilih masih belum ditetapkan dan akan mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tanggal 8 Maret itu jika tidak ada gugatan, tapi karena ada gugatan maka kita akan mengikuti proses dan jadwal Mahkamah Konstitusi,"ujar Ahdiyenti.
Saat ditanya saat ini tahapan apa yang sedang dilakukan KPU Tebo, Ahdiyenti mengatakan bahwa pihaknya sedang diminta menyiapkan seluruh alat bukti dan kelengkapan lainnya oleh KPU RI dalam menghadapi gugatan tersebut.
"Saat ini kita sedang mengikuti ontruksi dari KPU RI, kita diminta menyiapkan alat bukti dan lainnya,"bebernya.(bjg)
