JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Pemerintah Kabupaten Bungo, saat ini tengah menggodok Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) baru. Dalam aturan itu memungkinkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat meningkat.
Dalam aturan tersebut, seorang ASN bisa pulang tanpa TKD setiap bulannya bila tidak mematuhi perbup. Hal ini diungkapkan langsung oleh asisten III Setda Bungo HM. Tommy Usman.
"Kita sekarang sudah bikin aturannya, dan nanti akan dibuat perbup dan ada angka- angkanya untuk menjadi patokan. Jadi sebelumnya pemotongan jumlahnya hanya Rp10 ribu, kini ditingkatkan pemotongannya menjadi Rp 50 ribu ," ucap Tommy Usman.
Tommy juga menjelaskan, dengan adanya aturan baru tersebut, seorang ASN bisa sama sekali tidak mendapatkan TKD. Terutama jika mereka tidak masuk kantor tanpa memberikan keterangan, atau tidak meminta izin.
"Ada rumusnya. Kalau tidak masuk, rumusnya bila mereka tidak ada kinerja. Maka jika kita hitung, bisa saja TKD mereka menjadi nol. Jadi mereka tidak terima TKD dalam bulan itu," jelas Tommy.
Dijelaskannya, dalam satu hari ASN efektifnya bekerja selama tujuh jam. Hal ini akan dilihat dari absensi pegawai. Dengan aturan baru ini, ASN yang tidak kerja maka TKD-nya dalam satu hari tidak akan dibayarkan. (cr2)
