JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, kembali melakukan penyisiran munuman beralkohol yang tidak memiliki izin. Sejumlah Warung Minuman Beralkohol (Warnol) di Kawasan Mayang Kota Jambi ditertibkan, Senin (6/2).
Alhasil, 400 botol Minol yang dijual tanpa izin disita oleh petugas penegak perda tersebut. Bahkan, dari ratusan botol Minol tersebut, ada Minol yang mengandung kadar lakohol 60 persen.
Namun, tak terima razia yang dilakukan Satpol PP Kota Jambi itu, salah satu Pemilik Warnol, menyayangkan sikap Satpol PP yang melakukan razia diwarung-warung kecil saja. Menurutnya, seharusnya pemilik toko besar dan distributor Minol di Jambi yang ditindak oleh Satpol PP.
Kalau razia, toko besaknyolah, kayak Distributor di Murni, STM atas tu nah di tindak. Ini lah hukum kita, tajam kebawah, tumpul ke atas, Kata pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya.
Ia mengaku juga pernah di razia oleh pihak Kepolisian, namun munuman jenis Beer dengan kadar alkohol rendah tidak disita. Polisi, Beer tidak angkut, tapi Satpol PP Beer diangkut, pungkasnya. (hfz)
