iklan Terlihat petugas dari Satpolpp Kota Jambi razia minuman beralkohol.
Terlihat petugas dari Satpolpp Kota Jambi razia minuman beralkohol.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol PP) Kota Jambi kembali menyisir Penjual minol yang tidak memiliki izin, Senin sore (6/2).

Petugas Satpol PP mulai menyisir Warnol (Warung Minuman Beralkohol, red) dari Simpang Mayang hingga Mayang Ujung. Sedikitnya 5 Warnol yang ditertibkan.  

"Ada 400 botol yang kita sita," Kata Said Faizal,  Kabid Penegakan Perda.

Ratusan botol minol tersebut,  kata Said, akan dibawa ke kantor Satpol PP dan didata. Nantinya sebut Said Pemilik, toko akan diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). (hfz) 


Berita Terkait



add images