iklan Ratusan warga saat mengantri untuk membayar pajak dan perpanjangan STNK di kantor samsat jambi.
Ratusan warga saat mengantri untuk membayar pajak dan perpanjangan STNK di kantor samsat jambi.
JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jambi, dimulai hari ini (6/2). Pemutihan diberlakukan untuk denda sejak 4 tahun terakhir. 
 
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi, AKBP Mardiono, saat dikonfirmasi membenarkan hal ini. Disebutkannya, pemutihan dilakukan di kantor Samsat. 
"Iya mulai hari ini. Kondisinya pantau saja di Samsat," ujar AKBP Mardiono, kepada jambiupdate.co
 
Untuk cara pendaftaran sendiri, sambungnya, langsung mendaftar ke loket. "Langsung bayar ke loket. Nanti kan pembayarannya ke Bank. Sama seperti biasa," jelasnya. 
 
Syarat dalam pemutihan ini, wajib pajak wajib melengkapi bahan dengan membawa, STNK asli, KTP asli dan mengisi formulir serta surat kuasa jika membayar pajak milik orang lain. 
 
Untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti STNK, wajib paja perlu melengkapi syarat dengan membawaŽ KTP, STNK, BPKB, serta melakukan Cek Fisik. (pds)

Berita Terkait



add images