JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Bangunan yang berdiri diatas dranase masih banyak di Kota Jambi saat ini. Salah satu diantaranya dikawasan Talang Banjar, tepatnya didepan pasar baru. Satu unit bangunan rumah mewah tersebut menutupi drainase jalan.
Bangunan tersebut tepat diatas dialiran air, sehingga mengakibatakan aliran drainase menjadi tersumbat dan terjadi genangan dibadan jalan. Apalagi lokasinya tepat berada di tengah pasar tradisional talang banjar.
Selain itu, disebelah drainase yang ditutupi itu, juga berjejer pedagang ikan yang membuang kotoran ikan dilokasi tersebut. Sehingga pemandangan yang kurang mengenakanpun menghiasi jalanan tersebut.
Anto, salah seorang pedagang ikan yang berada didekat bangunan tersebut mengatakan, sebelumnya sudah pernah diberi peringatan oleh satpol PP Kota Jambi, bahkan Satpol PP pernah membongkar seng yang menutupi bangunan. Seng nya sudah pernah dibongkar Satpol PP tapi kemudian dipasang pemiliknya lagi," katanya.
Menaggapi hal tersebut, Walikota Jambi Sy Fasha mengatakan, bahwa sudah ada undang undang yang mengatur letak bangunan. Undang undang tersebut melarang adanya bangunan yang dibangun diatas drainase atau badan jalan.
"Jadi dimana saja bangunan itu berada, harus dibongkar dan dipindahkan karena sudah ada undang undang yang mengatur, kata Fasha
Dijelaskan Fasha dari Undang undang tersebut ada konsekuensi kurungan badan dan denda berupa uang. Sehingga pemkot akan meminta bangunan tersebut untuk dibongkar. "Kami tidak ingin ada warga kami yang kena denda atau hukuman kurungan badan karena memiliki bangunan diatas drainase atau aliran air," pungkasnya. (hfz)
