iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.


JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terkait dengan rencana penghapusan biaya denda adminitrasi pajak di Provinsi Jambi beberapa persyaratan harus dipenuhi oleh para wajib pajak.

Disampaikan oleh Suharso Kabid Pajak dan Dana Perimbangan Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi, hal teknis yang harus dilengkapi oleh wajib pajak adalah sebagi berikut.

Untuk pembayaran pajak tahunan, Žwajib pajak wajib melengkapi bahan dengan membawa, STNK asli, KTP asli, dan mengisi formulir serta surat kuasa.
"Surat kuasa diperlukan jika membayar pajak milik orang," katanya Rabu (1/2).

BACA JUGA : Pemutihan Pajak Dilaksanakan 6 Februari, Begini Keterangan Pihak Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi

Dilanjutkanya, untuk pembayaran pajak 5 tahunan atau ganti STNK, wajib paja perlu melengkapi syarat dengan membawaŽ KTP, STNK, BPKB, serta melakukan Cek Fisik.

"Dan mengisi formulir saat melakukan pembayaran di SAMSAT," tambahnya.

Selain itu untuk ganti nama, atau ŽBBN2 persyratan wajib pajak ditambah dengan kuitansi jual beli kendaraan.(nur)


Berita Terkait



add images