iklan Gubernur Jambi Zumi Zola.
Gubernur Jambi Zumi Zola.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah koordinasi dengan Ditlantas Polda Jambi, Jasa Raharja, pemutihan pajak yang seharusnya dimualai 1 Februari sesuai dengan Surat Edaran, diundur menjadi 6 Februari.

"Karena masih ada yang harus dipersiapkan dari Jasa Raharja," kata Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli dikonfirmasi malam ini (31/1).

Pemutihan pajak kendaraan ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendata kendaraan-kendaraan yang ada di Jambi. Karena selama ini banyak yang tidak tahu berapa jumlah kendaraan.

"Ada juga kendaraan yang sudah bayar pajak, tapi, tidak terdata di Dispenda, ini yang mau kita perbaiki," akunya.

Dengan adanya edaran itu, Zola meminta kepada Bupati/Walikota untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait adanya pemutihan pajak kendaraan ini. Dan jika ada Pungutan yang dilakukan oleh petugas yang ada di Damsat diluar ketentuan, Zola minta langsung melapor.

"Langsung lapor ke saya, siapa nama orangnya, bagaimana kronologisnya, akan saya tindak tegas," pungkasnya. (fth)


Berita Terkait



add images