iklan Komisi IV DPRD Provinsi Jambi melakukan koordinasi terkait rekruitmen tenaga kerja Skil dan non skil.
Komisi IV DPRD Provinsi Jambi melakukan koordinasi terkait rekruitmen tenaga kerja Skil dan non skil.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Terkait dengan aduan pekerja ekplorasi Migas di Jambi, Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Jambi, Sopian Ali, mengatakan akan menuangkan permaslahan ini dalam Perda yang mengatur ketenagakerjaan atau dibentuk dalam perda inisiatif.

Dalam hal ini, komisi IV DPRD Provinsi Jambi akan melakukan koordinasi antara keduanya terkait rekruitmen tenaga kerja Skil dan non skil agar dilibatkan dan jangan hanya menonton saja di daerahnya sendiri. "Dalam hal ini dinas ketenagakerjaan juga harus memperhatikan," katanya.

Melihat kondisi hari ini dengan jumlah pengangguran,  vendor atau perusahaan harus melakukan rekrutmen secara terbuka dan memperhatikan tenaga kerja lokal, yang saat ini terjadi dilakukan diluar daerah.

"Nantinya kita akan cek KTP nya, karena rekrutmen tenaga kerja di prabumulih," tambahnya.

"Kita harapkan perusahaan yang akan merekrut tenaga kerja melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah," jelasnya.

"Siap yang mencari kerja harus memiliki kartu kuning atau AK I,"katanya.

Selain itu, pihak perusahaan yang akan melakukan penerimaan tenaga kerja harus melaporkan ke dinas ketenagakerjaan, karrna di daerah sudah ada tenaga kerja yang menunggu dan mendaftarkan diri di Dinas ketenagakerjaan dan Trasmigrasi.

Sejauh ini belum ada persentase, berapa kuota yang ditetapkan terkait ketenagakerjaan, namun sesuai dengan intruksi gubernur agar perusahaan yang beroperasi di Jambi harus menerima tenaga kerja lokal.(nur)


Berita Terkait



add images