JAMBIUPDATE.CO, SENGETI- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muarojambi telah mengantongi jumlah kerusakan surat suara. Setidaknya tercatat 498 surat suara dinyatakan tidak layak pakai pada pemungutan suara Pilkada Muaro Jambi, 15 Februari mendatang.
Komisioner KPU Muarojambi, Sudirman mengatakan, hampir 50 persen kerusakan yang ditemukan karena tinta yang meleber dan kabur. Dari pengamatannya, mayoritas surat suara itu merupakan cetakan pertama.
Kerusakan yang kita temukan jumlahnya 498 lembar. Hampir 50 persen kerusakannya karena tinta, ujarnya.
Kemudian, kerusakan surat suara yang kedua yaitu cetakan yang miring. Sedangkan kerusakan surat suara ketiga dikarenakan terlipat dan robek.
Kita akan musnahkan ini dan sisanya nanti akan kita minta pergantian kepada pihak perusahaan, sebutnya.
Dia mengaku dalam waktu dekat ini akan melayangkan surat resmi ke pihak percetakan pada gar dilakukan percetakan kembali. "Kami ajukan surat kepada pihak percetakan untuk mengganti surat suara tersebut sesuai jumlah yang tidak layak itu," pungkasnya. (era)
