iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi kembali mengigatkan Paslon jelang kampanye akbar, Februari mendatang. Bawaslu menegaskan agar tidak ada bagi-bagi uang dalam mobilisasi massa baik di Pilkada Muaro Jambi, Tebo maupun Sarolangun.  

Pimpinan Bawaslu Provinsi Jambi, Ribut Swarsono mengatakan, bagi-bagi uang dalam bentuk apapun dilarang. Walaupun memberikan dengan tujuan mengganti biaya transportasi massa yang hadir mengikuti kampanye terbuka tersebut. 

Tidak boleh ada bagi-bagi uang dalam bentuk apapun, meski dalam bentuk uang transportasi, ujarnya.

Ia menjelaskan kalaupun Paslon ingin menfasilitasi kedatangan massa dalam kampanye akbar, maka bisa diberikan adalah dalam bentuk BBM.  Menurutnya, aturan ini secara tegas telah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Jadi dalam bentuk barang yang nilainya dibatasi tidak boleh lebih dari Rp. 25 ribu, katanya.

Jika tim ingin membagikan konsumsi, tidak boleh dalam bentuk uang. Bila mengacu pada aturan yang ada, yang dibolehkan hanya dalam bentuk barang seperti nasi kotak, nasi bungkus, kue dan sebagainya. 

Sekali lagi, tidak boleh dalam bentuk uang. Kalau ingin memberikan konsumsi harus dalam bentuk barang,jelasnya. 

Untuk itu, dalam pengawasan kampanye akbar pihaknya sudah meminta pengawas TPS, Pengawas lapangan  untuk fokus pada beberapa hal. Diantaranya melihat potensi pelanggaran terkait bagi-bagi uang dalam mobilisasi massa. (aiz)


Berita Terkait



add images