iklan TPU di Jambi. Dok. Jambiupdate.co
TPU di Jambi. Dok. Jambiupdate.co

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sejumlah Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang ada di Kota Jambi, sudah over kapasitas. Lokasi tak lagi bisa digunakan untuk pemakaman.

Kepala UPTD Pemakaman Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Jambi, Endang mengatakan, TPU yang sudah over kapasitas itu TPU Singkawang, TPU Sukarejo, TPU Kebun Jahe dan TPU Sungai Kambang.

Menurutnya, TPU yang sudah penuh itu karena sudah beroperasi sejak lama. Terlebih saat ini kepadatan penduduk di Kota Jambi semakin membludak sehingga kawasan dekat pemakanpun sudah dipadati rumah.

Endang menyebutkan, bagi masyarakat yang ingin memakamkan keluarganya bisa memanfaatkan pemakaman milik Pemkot Jambi. Ada dua pemakaman milik Pemkot, yaitu Pusara Agung di Lingkar Barat dan TPU Pasir Putih, kata Endang.

Untuk menggunakan TPU Pusara Agung, Ahli Waris dikenakan retribusi sekitar Rp 150 ribu per tiga bulan. Namun ada juga yang tidak dikenakan retribusi seperti orang terlantar. Secara keseluruhan, jumlah TPU yang terdata di Kota Jambi  sebanyak 95 yang tersebar di seluruh wilayah Kota Jambi. Dari jumlah itu, dua TPU milik Pemkot Jambi, satu TPU masyarakat Tionghoa dan sisanya merupakan TPU wakaf atau milik masyarakat.

Ke 95 TPU itu dengan luas sekitar 90 hektar. Dia menyebutkan, semua TPU yang terdata mendapatkan bantuan untuk pembersihan secara kontiniu.  Ada pembersihan TPU secara kontiniu, ada 18 PHL yang bersihkan untuk semua TPU, sebutnya.

Selain dengan membantu pembersihan TPU, Pemerintah Kota Jambi juga telah memberi penerangan terhadap sejumlah TPU Kota Jambi. (hfz)


Berita Terkait



add images