JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) IAIN STS Jambi kembali melaksanakan diskusi lanjutan berkaitan Distingsi keilmuan KKNI IAIN STS Jambi dengan diskusi pendampingan penyempurnaan dokumen Kurikulum Kerangka Nasional Indonesia (KKNI).
Kegiatan ini diikuti seluruh civitas akademika di IAIN STS Jambi mulai dari rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, ketua prodi dan lain sebagainya. Diskusi secara langsung dibuka Rektor IAIN STS Jambi, Dr. H. Hadri Hasan, MA.
Ketua LPM IAIN STS Jambi, Dr. Iskandar, MPd menjelaskan bahwa semua prodi di IAIN STS Jambi sudah memulai pelaksanaan KKNI di awal tahun 2016 lalu. Untuk Februari 2017 nanti, sudah disahkan menjadi kurikulum UIN secara utuh.
Dikatakannya, untuk kurikulum KKNI masing-masing prodi memiliki struktur dan sistematika yang sama, akan tetapi konteknya sesuai dengan bidang masing-masing. Hal ini mengacu pada standar nasional perguruan tinggai.
Sehingga bukan hanya mata kuliah yang mengikuti kurikulum itu, tetapi juga seluruh elemen di IAIN sudah tahu apa profil lulusannya. Selain itu mata kuliah yang ditawarkan juga berkaitan dengan distingsi keilmuan IAIN STS Jambi yakni Islamic interpreneur.
Maka semua prodi wajib mengakomodir semangat Islamic interpreneur itu, sesuai dengan profil keilmuan di masing-masing prodi, ungkapnya.
Pada kurikulum KKNI, IAIN juga harus membuat standar yang terukur seperti tenaga pengajar, standar lulusan, standar pengajarannya, standar penilaian, standar sarana prasarana pembelajaran dan apa yang menjadi alat pengawal kurikulum tersebut.
Sehingga kurikulum ini direncanakan bersama, disahkan rektor dan dilaksanakan bersama. Serta dikawal, dimonitoring dan diaudit terhadap kekurangan dan kelemahannya. Baru dilakukan perbaikan.
Sehingga setiap tahunnya kurikulum ini mengevaluasi hasilnya dengan transparan. Kita berharap dengana danya output lulusan yang siap pakai di dunia kerja, lanjutnya.
Kegiatan ini akan dilaksanakan selama tiga hari dari 18 hingga 20 Januari 2017. Harapannya sudah memiliki draf KKNI yang untuh. Tinggal didiskusikan penguatannya.
Dengan diberlakukannya kurikulum mengacu KKNI ini menuntut institusi membuat SKPI yakni surat keterangan pendampingan ijazah yang berisi tetang apa yang saja skil dari lulusan tersebut. (azz)
