iklan Ilustrasi. Foto : Dok Jambi Update
Ilustrasi. Foto : Dok Jambi Update

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sepanjang tahun 2016, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi, berhasil menjaring 55 pasangan mesum karena diduga melanggar Perda No 2 Tahun 2014 Tentang pemeberantasan pelacuran dan perbuatan asusila.

Dari total 55 pasangan itu, 14 pasang disidangkan ke meja hijau. Mereka yang disidangkan karena didapat alat bukti pada saat penjaringan.

Kabid PPID Satpol PP Kota Jambi, Said Faizal mengatakan, dari 14 orang yang disidangkan, 8 orang dikenakan denda masing-masing sebesar Rp 300 ribu dan 6 orang dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. Jadi total yang masuk PAD Kota Jambi sebesar Rp 5,4 juta, katanya.

Menurutnya, masih sedikitnya pasangan mesum yang disidangkan itu karena kurangnya barang bukti. Sebab, biasanya ada yang mengelak saat dimintai keterangan. Tapi kalau barang buktinya lengkap langsung kita serahkan ke Pengadilan, ujarnya.

Dia menambahkan, kebanyakan yang disidangkan itu pasangan mesum yang diamankan di Hotel. Umurnya berkisar antara 25 kebawah. Kira-kira seumuran mahasiswa. pelajar yang paling banyak, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images