JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) baru tentang razia hotel oleh Satpol PP di Kota Jambi. SOP baru tersebut menegaskan, agar razia hotel oleh Satpol PP tidak boleh dilakuakan lewat pukul 00.00 WIB.
Saya katakan jangan melakukan razia diatas pukul 12 malam, karena itu waktunya tamu untuk beristirahat. Kalau merazia hotel, jangan seluruh kamar di ketok. Ambil saja samplenya 2 atau 3 kamar," ujar Walikota Jambi, Sy Fasha.
Menurut Fasha, pihak hotel juga sudah diminta untuk menempelkan pengumuman yang isinya agar tamu yang datang tidak melakukan tindakan asusila. Namun Fasha mengaku bahwa pihak hotel tentu tidak bisa mengecek satu persatu tamu yang datang apakah berbuat asusila atau tidak.
"Dalam hal ini pihak hotel tidak salah. Karena mereka sudah menempelkan pengumunan yang sudah menjadi kesepakatan. Tidak mungkin juga pihak hotel mengecek dan memperingatkan satu persatu kamar," pungkasnya.(hfz)
