JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sekitar 30 lebih Kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) atau pejabat eselon II di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi, dikabarkan diberhentikan dari jabatannya.
BACA JUGA : Ini Alasan Gubernur Zola Memberhentikan Puluhan Kepala SKPD
Bahkan, surat pemberhentian melalui keputusan Gubernur Jambi kepada para Kepala SKPD ini pun telah dilayangkan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provisnsi Jambi.
BACA JUGA : Benarkan Ada Penggantian Puluhan Pejabat, Ini Keterangan Gubernur Zola
Hal ini diakui Kepala Bappeda Provinsi Jambi, Fauzi Ansori, yang telah menerima surat pemberhentian tersebut, tertangggal pada 23 Desember 2016.
"Iyo benar, surat nonjobnya sudah sayo terima kemaren (23/12)," ujarnya saat dikonfirmasi jambiupdate.co, pagi ini (24/12).
Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh Gubernur Jambi itu, wajar-wajar saja. Dirinya pun menerima penuh akan keputusan itu.
"Itu wajar-wajar saja, biar ada penyegaran dalam rangka mewujudkan visi Jambi TUNTAS," pungkasnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti Kepala SKPD dan pejabat eselon II apa saja yang dinonjobkan. (wan)
