iklan Mantan PJ Gubernur Jambi, Irman.
Mantan PJ Gubernur Jambi, Irman.

JAKARTA- Mantan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak bisa bergerak bebas lagi. Mulai kemarin (21/12) KPK melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik itu.

Sebelum dilakukan penahanan, Irman harus menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Dia baru keluar dari gedung komisi antirasuah sekitar pukul 21.30. Mantan pejabat itu sudah mengenakan rompi tahanan berwarna orange. Saat ditanya terkait penahanan terhadap dirinya, dia hanya bisa pasrah. Diikuti saja, terang dia.

Menurutnya, KPK sudah mempunyai standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan penahanan. Apakah dia merasa dikorbakan dalam perkara suap yang merugikan negara mencapai Rp 2,3 triliun itu? Irman enggan menjelaskan. Dia juga tidak mau buka suara terkait keterlibatan pihak anggota Komisi II atau pejabat Kemendagri lainnya. Irman memilih bungkam.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Irman ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK. Dia ditahan mulai 21 Desember hingga 9 Januari 2017 mendatang. Ditahan untuk 20 hari kedepan, terang dia.

Menurut dia, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP, penahanan dilakukan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan barang bukti yang cukup. Pria asal Padang itu menyatakan, Irman ditahan, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Pengacara Irman, Soesilo Ariwibowo menyatakan, kliennya akan mengikuti semua prosedur. Menurut dia, pihaknya sudah mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) kepada KPK. Permohonan sudah diajukan sejak 24 November lalu, terang dia saat mendampingi kliennya kemarin.

Namun, kata dia, hingga kini belum ada jawaban dari KPK. Ia masih menunggu respon komisi antirasuah terkait permohonan menjadi JC. Dengan pengajuan itu, kliennya akan proaktif memberikan keterangan yang dibutuhkan KPK untuk membongkar perkara yang sudah 2,5 tahun ditangani itu.

Febri menyatakan, komisinya senang jika ada tersangka yang mengajukan JC. Dengan menjadi JC, mereka tentu harus siap membantu KPK untuk mengusut perkara tersebut. Namun, pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu pengajuan itu. Jadi, permohonan tidak bisa serta merta langsung dikabulkan.

Sampai saat ini, penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Mantan aktivis ICW itu menyatakan, tidak mungkin hanya Irman dan Sugiharto yang menikmati uang hasil korupsi tersebut. Selain dari pihak eksekutif, penyidik juga masih terus memeriksa mantan anggota Komisi II DPR. Sebab, komisi itulah yang membahas program nasional itu, sehingga dianggap mengetahui perencanaan hingga pengesahan anggaran yang mencapai Rp 5,9 triliun itu.

Kemarin penyidik memeriksa mantan anggota DPR Jafar Hafsah. Dia datang sekitar pukul 9.40. Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.30. Dia menyatakan, dia ditanya seputar informasi yang pernah ditanya penyidik kepadanya. Untuk menyempurnakan informasi pada waktu yang lalu, terang dia.

Menurut dia, banyak keterangan yang perlu dilengkapi. Namun, politisi Partai Demokrat itu enggan menjelaskan detail materi pemeriksaan. Tanya kepada penyidik saja, papar mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat itu. Ia juga mau menanggapi komentar mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin yang menudingnya menerima uang.

Dalam mengusut perkara e-KTP, KPK sudah memeriksa sekitar 200 saksi. Tapi sampai saat ini baru dua orang yang menjadi tersangka. Yaitu, Irman dan Sugiharto, mantan direktur pengelola informasi administrasi kependudukan, ditjen dukcapil Kemendagri. Mereka berdua dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39/1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (lum/agm)


Berita Terkait



add images