JAMBIUPDATE.CO, KERINCI- Sejumlah pejabat eselon II dan III di jajaran Kabupaten Kerinci, dikabarkan mengundurkan diri. Ini terkait dengan diterbitkannya Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah atau Struktur Organisasi Tenaga Kerja (SOTK).
Bahkan, salah seorang pejabat di DPPKA Kerinci mengatakan mengundurkan diri dengan sportif dari jabatannya. Mengingat 2017 DPKA dipecah menjadi dua, yakni Badan Pengelola Keuangan dan Aset dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah.
"Dengan sportif mengundurkan diri, tanpa menuntut jabatan untuk 2017. giliran lain pulo," kata seorang prjabat di DPPKA yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Selain itu, beredar kabar sejumlah pejabat lainnya yang juga mengundurkan diri. Karena pada tahun mendatang akan digabungkan.
Terkait banyaknya pejabat yang mengundurkan diri sebelum berjalan SOTK, Kepala Bagian Hukum Setda Kerinci, Erwan mengatakan bahwa ia belum menerima laporan.
"Kalau soal itu saya belum dapat laporan," katanya.
Terpisah Bupati Kerinci, Adirozal mengatakan SOTK berdasarkan peraturan pemerintah yang baru untuk efesiensi. Merger atau penggabungan SKPD dilaksanakan aturan dalam menciptakan efisiensi atau penghematan biaya daerah.
Selain itu perintah Pemerintah Pusat, kebijakan ini juga merupakan solusi dimana selama ini biaya bagi setiap SKPD sangat tinggi. Bahkan belanja tidak langsung di Kerinci terutama untuk belanja pegawai mencapai 67 persen dari anggaran Pemkab Kerinci.
"Perampingan untuk mengurangi belanja tidak langsung terutama belanja pegawai, karena selama ini masalah tersebut adalah alasan kenapa Kerinci kekurangan pegawai tapi tidak bisa melaksanakan seleksi CPNS," pungkasnya. (adi)
