iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Perda tentang kawasan tanpa asap rokok yang baru saja disahkan DPRD bersama Pemerintah Kota Jambi akan mulai efektif diberlakukan pada 2018 mendatang. Sejumlah tempat umum akan menjadi kawasan tanpa  asap rokok.

BACA JUGA : Perda Disahkan, Merokok di Tempat Umum di Kota Jambi Bakal Didenda

Maria Ketua Pansus I, mengatakan, Perda yang telah selesai dibuat itu, merupakan Amanat Undang-Undang dimana harus tersedianya kawasan bebas asap rokok. Dia mengatakan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit dan lainnya merupakan kawasan tanpa  asap rokok.

 Ada beberapa tempat seperti, fasilitas Umum, Kesehatan, Sekolah, Angkutan Umum dan lainnya itu ada larangan untuk merokok, katanya.

Tempat umum yang tidak didenda jika masyarakat merokok, yakni, di pasar tradisonal. Kalau di pasar tradisional tidak didenda, sebutnya.

Untuk itu, dirinya menghimbau kepada lembaga-lembaga yang ada di Kota Jambi juga diwajibkan menyediakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), jika tidak, maka akan diberikan sanksi oleh Pemerintah.

Lembaga harus buat KTR, kalau tidak akan ada sanksi, mulai dari teguran, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images