JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Ari Handoko (19) diringkus anggota Polsek Kotabaru. Warga Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, ini ditangkap karena mencuri peralatan Disk Jockey (DJ).
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Plt Kasubag Humas, Brigadir Alamsyah Amir, mengatakan, pelaku ditangkap Jumat (16/12) lalu.
"Pelaku mencuri alat DJ milik korban pada Selasa, 13 Desember 2016 lalu sekira pukul 01.00 dini hari," ujar Brigpol Alamsyah Amir.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Ari di kos yang dihuni korban yang berlokasi di Kelurahan Paal Lima Kecamatan Kota Baru.
Kata Dia, saat itu korban pulang ke kosnya dan mendapati bahwa alat DJ-nya sudah hilang. "Ayu memeriksa kamarnya. Melihat jendela kamarnya tak terkunci dan ada bekas congkelan," jelasnya.
Korban pun melapor ke Mapolsek Kotabaru. Atas laporan itu, petugas melakukan penyelidikan. Hasilnya, keberadaan pelaku terdeteksi.
"Pelaku dicokok di rumahnya tanpa perlawanan," tandasnya. (cok)
