iklan Ilustrasi.Foto: Net
Ilustrasi.Foto: Net

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - Disahkannya Ranperda tentang Larangan Prostitusi dan Perbuatan Asusila menjadi Perda, Pemkab Tanjabbar berencana akan menutup semua bentuk usaha yang berbau prostitusi. 

" Pemkab dan jajaran pemerintah daerah baik RT, RW, Lurah Hingga camat ikut membantu menjalankan perda tersebut. Dengan mendata kawasan-kawasan yang diduga menjadi tempat Prostisusi , usaha-usaha yang mengarah atau mengundang prostitusi akan di tutup," tegas Bupati Tanjabbar, H Safrial.

Terlepas legal atau tidaknya, menurut Bupati itu betul adanya, namun dimata Agama itu dikatagorikan Ilegal. "Kalau aturan agama itu ilegal semua," tukasnya. Ž(sun)


Berita Terkait



add images