JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Derah (DPRD) Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi, akhirnya mengesahkan enam Ranperda menjadi Perda, Jumat (16/12).
Ketua DPRD Kota Jambi, Nasir mengatakan, bahwa enam Perda tersebut adalah Perda tentang peningkatan sarana dan prasarana olahraga, perlindungan anak, pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Juga Perda tentang penyidik PNS, Perda tentang lalu lintas dan angkutan jalan serta Perda tentang kawasan tanpa rokok.
Kita minta kepada pemerintah kota untuk mensosialisasikan 6 perda baru tersebut, Kata Ketua DPRD Kota Jambi, Muhammad Nasir, Jumat (16/12).
Dari enam Perda baru itu, dia menekankan terutama untuk Perda tentang peningkatan sarana dan prasarana olahraga, dia meminta agar pemerintah segera bertindak untuk membeli aset berupa tanah. Sehingga kedepan ini dapat dimanfaatkan untuk pengembangan sarana dan prasarana olahraga.
Sarana Prasarana olahrga kita ini minim. Jangan sampai jika ada lahan kosong itu dibuat pertokoan atau pusat perbelanjaan, pungkaasnya. (hfz)
