JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Kepala Dinas ESDM Provinsi Jambi Gamal Husein juga membenarkan sudah ditandatanganinya izin eksploitasi yang diajukan oleh PT Thecwin Energy South Betung Limited oleh Kementrian Energi Sumber Daya Dan Mineral (ESDM) di Lubuk Napal.
"Itu karena dia sudah masuk pada Plan Oil Developmen (POD) satu," ujarnya.
Dengan POD tersebut PT Thecwin Energy South Betung Limited, wajib melakukan ekploitasi sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh kementrian ESDM dengan diawasi oleh SKK migas dan Dinas ESDM Provinsi Jambi.
Meski telah mengantongi izin untuk melakukan ekploitasi, namun PT Thecwin Energy South Betung Limited saat ini belum mengantongi izin wilayah untuk melakukan eksploitasi migas di wilayah Lubuk Napal. Padahal terhitung Januari perusahaan tersebut wajib melakukan eksploitasi migas.
"Izin lokasi masih dilakukan pengajuan, kalau izin pengolahan wilayah produksi migas sudah keluar sejak lama," ungkapnya.
Selain izin lokasi a hal untuk melakukan eksploitasi PT Thecwin Energy South Betung Limited harus melangkapi persayaratan lainya seperti Izin lokasi, pembesasan lahan, dan hal teknis untuk dilapangan selain itu mereka harus melakukan pemgeboran sendiri. Sumur ilegal yang ada dilokasi tersebut harus dilakukan penutupan terlebih dahulu.
Dengan potensi yang ada pemerintah berharap eksploitasi yang dilakukan oleh PT Thecwin Energy South Betung Limited mampu memberikan PAD untuk provinsi Jambi.
"Kalau bisa tercapai diharapkan ada 1500 barel perhari, ekspolitasi yang dilakukan," tandasnya. (cr1)
