iklan PSK dan pramuria yang telah mengikuti persidangan, membayar denda seperti yang dijatuhkan hakim di PN Merauke, Jumat (9/12). Foto: Yulius Sulo/Cenderawasih Pos
PSK dan pramuria yang telah mengikuti persidangan, membayar denda seperti yang dijatuhkan hakim di PN Merauke, Jumat (9/12). Foto: Yulius Sulo/Cenderawasih Pos

JAMBIUPDATE,CO, MERAUKE - Sebanyak sepuluh pekerja seks komersial (PSK) dan pramuria tempat lokalisasi dan hiburan di Merauke dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Merauke, Jumat (9/12) kemarin.

Mereka diduga tidak menggunakan kondom saat melayani tamunya.

PSK dan pramuria yang disidangkan ini masing-masing berinisial RL, FD, SF dan VG dari lokalisasi belakang RSUD Merauke, TL dari Lokalisasi Yobar dan FW, NA, Sr, Le serta Ay yang merupakan pramuria tempat hiburan malam.

Kesepuluh PSK dan pramuria ini ditemukan menderita penyakit infeksi menular seksual atau IMS sehingga diduga kuat tidak menggunakan kondom saat melayani tamunya.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim tunggal Kornelis Waroi dibantu Adolof Fordakossu dengan penuntut dari PPNS Eva Pasaribu, Selvianus Laiyan dan Johanes Kapura, sepuluh PSK dan pramuria ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Merauke Nomor tahun 2013 tentang penanggulangan HIV-AIDS.

Karenanya, Hakim Kornelis Waroi menjatuhkan hukuman denda mulai Rp 1,2 hingga Rp 4 juta subsider 10-20 hari kepada para pelanggar.

Kepala Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR) Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke dr. Sevia Inge menjelaskan, sepuluh PSK dan pramuria ini disidangkan karena ditemukan menderita Infeksi Menular Seksual (IMS) dari hasil pemeriksaan rutin yang dilakukan PKR Dinkes Merauke. Mereka menderita IMS akibat tidak menggunakan pengaman kondom," kata dr Inge Silvia.

Dia menjelaskan, sepuluh PSK dan pramuria ini merupakan hasil pemeriksaan bulan November lalu dan untuk bulan Oktober 2016, sebanyak 12 orang IMS dan telah disidangkan.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda, Satpol PP Kabupaten Merauke, Dicky Awerem mengungkapkan, sidang terhadap sepuluh PSK dan pramuria di pengadilan ini merupakan yang kedua kalinya terkait pelanggaran Perda Nomor 13 tahun 2013 di tahun 2016.

"Tujuan akhir dari sidang ini adalah untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sehingga dalam melakukan pekerjaannya lebih berhati-hati lagi dengan tidak melakukan pelanggaran," katanya. (ulo/nat/adk/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images