JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Polemik gaji double yang diterima 390 guru dan Staf TU tenaga kontrak di tingkat SDN/SMPN di Kota Jambi masih terjadi.
Pasalnya, ada guru yang diminta pihak sekolah untuk mengembalikan salah satu gaji yang diterima dalam kurun waktu 6 bulan. Meskipun sudah ada kesepakatan bahwa gaji itu akan dikembalikan selama 18 bulan.
Ia, kita diminta pihak sekolah untuk mengembalikannya selama 6 bulan. Inikan beda dengan perjanjian, kata salah seorang guru honorer yang tidak mau namanya disebutkan.
Sudah ada kesepakatan, dihadapan Walikota lagi, akunya.
Menanggapai hal ini, Walikota Jambi Sy Fasha kembali menegagaskan, dirinya sudah menginstruksikan kepada Kepala sekolah untuk menerima pengembalian gaji dari dana BOS itu diangsur selama 18 bulan. Tidak ada itu, saya sudah isntruksikan untuk membayarnya selama 18 bulan, tidak ada yang 6 bulan, kata Fasha. (hfz)
