iklan Ilustrasi. Foto : Net
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO Perda larang merokok di sembarang tempat di Kabupaten Bungo, segera berlaku. Dalam Perda tersebut, warga yang merokok sembarangan bisa dipenjara. 

Ini sesuai dengan yang tertera dalam pasal 24 ayat 1 Perda KTR. Disebutkan setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.

Ketua DPRD Bungo, Ria Mayang Sari, mengatakan, ada empat titik penting yang patut diketahui masyarakat untuk kawasan larangan merokok yakni, kawasan pendidikan, kesehatan, tempat bermain anak dan tempat ibadah. Oleh karenanya, Ria sangat mengharapkan adanya kesadaran sejak dini dari koleganya anggota DPRD Bungo untuk tidak merokok sembarangan.

Untuk itu, bagi perokok khususnya rekan anggota DPRD berhati-hati serta diminta kesadarannya untuk tidak merokok di titik-titik yang sudah ditentukan. Penegakan perda KTR tidak pandang bulu untuk memberikan sanksi, ucap putri sulung wakil gubernur Jambi ini.

Untuk titik-titk yang dijadikan fokus awal pemberlakuan perda KTR adalah kantor-kantor pemerintahan termasuk kantor DPRD. Kami komitmen menjalankan Perda KTR di tempat kerja. Kalau sektor pemerintahan sudah efektif, masyarakat pun pasti akan mendukung, harapnya.

Pengawasan Perda KTR sendiri untuk di kantor-kantor pemerintahan menjadi tanggungjawab Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) masing-masing. Sementara tempat-tempat lainnya yang juga sudah ditentukan akan diawasi Satpol PP berkoordinasi dengan penegak hukum. (ira/jeg)


Berita Terkait



add images