JAMBIUPDATE.CO, MUARABUNGO - Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bungo, akan diberlakukan dalam waktu dekat. Dengan segala macam larangan serta ancaman di dalamnya. Bahkan, merokok di sembarang tempat bisa dipenjara. Perda ini diharapkan mampu menertibkan para perokok disembarang tempat.
Ketua DPRD Bungo, Ria Mayang Sari, dikonfirmasi wartawan mengaku optimis jika implementasi Perda tersebut bakal efektif. Hanya saja menurut Dia, sebelum Perda itu efektif diberlakukan, lembaga legislatif harus memberikan contoh untuk tidak merokok di dalam ruangan, melainkan di ruang terbuka yang disediakan khusus untuk perokok.
Menurutnya, pada pasal 24 ayat 1 Perda KTR disebutkan setiap orang yang merokok di kawasan dilarang merokok sebagaimana dimaksud pasal 7 ayat 1 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.
DPRD sudah tegas membuat aturan tertulis bagi siapapun yang merokok di sembarang tempat. Bagi perokok yang masih tidak mentaati peraturan tersebut bisa dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu di tempat dan kurungan 3 hari, termasuk di DPRD, ungkap Ria Mayang Sari. (ira/jeg)
