iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, PONTIANAK  Polresta Pontianak menetapkan HDP sebagai tersangka pembunuhan terhadap AI.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Iwan Imam Susilo mengatakan, pelaku sudah menyiapkan pisau saat hendak mengunjungi sang mantan kekasih Bunga (bukan nama sebenarnya).

Iwan menuturkan, senjata tajam tersebut disimpan di pinggang pelaku.

Saat cekcok terjadi, HDP membunuh AI yang merupakan guru honorer SMA Negeri 3 Pontianak dan SMA Negeri 7 Pontianak.

AI menghujamkan pisau yang dibawanya ke perut korban.

 Saat pelaku datang ternyata korban ada di dalam kos. Keduanya sempat berbicara baik-baik, namun tidak lama kemudian cekcok hingga akhirnya pelaku melakukan penusukan, kata Iwan sebagaimana dilansir laman Pontianak Post, Jumat (2/12).

Terkena tusukan, korban langsung terjatuh. Mantan pacar pelaku yang juga kekasih korban, lalu berusaha melerai. Namun, pelaku yang sudah kalap terus berusaha kembali menikam korban, lanjutnya.

Iwan menjelaskan, pelaku melukai mantan pacarnya yang sempat berniat melerai.

kibatnya, Bunga mengalami luka di tangan.

Setelah itu, pelaku kembali menusukkan senjata tajamnya dan mengenai ulu hati korban.

Korban mengalami dua luka tusukan. Oleh anggota yang berada di lokasi, korban berusaha diselamatkan dengan melarikannya ke rumah sakit. Namun sesampainya di Rumah Sakit Bhayangkara, guru honorer ini meninggal dunia, terangnya.

Iwan menegaskan, pelaku akan dikenakan pasal 430 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara selama 20 tahun. (adg/bar)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images