iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Pemerintah Kota Jambi sudah melayangkan surat peringatan kepada pemilik Cafe Momo. Cafe yang berada di ruas Jalan Pangeran Hidayat Kelurahan Paal V Kecamatan Kota Baru Kota Jambi itu menyalahi izin

Mukhtar, Plt Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi mengatakan, Cafe Momo memang mengantongi izin. Termasuk izin minol, tapi, yang  menjadi permasalahan adalah menyalahi izin yang ada.

Mereka hanya punya izin yang dalam ruangan, kalau di luar tidak ada izin, Kata Muhtar, Kamis (1/12).

Izin yang dilanggar, yakni, operasinya melebihi dari izin. Dalam izin, cafe momo itu hanya punya izin operasi sampai pukul 00.00 WIB, ujarnya.

BPMPPT sudah tiga kali mengirim peringatan kepada pihak cafe agar mengikuti aturan, tapi, tidak diindahkan. Surat pertama isinya pemberitahuan. Seminggu tidak ada tanggapan, BPMPPT mengeluarkan surat peringatan pertama. Untuk selanjutnya, sebut Mukhtar, terserah  Satpol PP Kota Jambi. Karena penindakan ada pada Satpol pp selaku penegak Perda. (hfz)


Berita Terkait



add images