iklan Kantor DPRD Muaro Jambi.
Kantor DPRD Muaro Jambi.

JAMBIUPDATE.CO, SENGETI Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muarojambi, memanggil seluruh peruahaan dalam lingkup Kabupaten Muarojambi. Setidaknya ada 24 perusahan dipanggil. Hal ini lakukan terkait sumbangan pihak ketiga yang harus dibayar oleh puhak perusahan.

Kamaludin Havis, Anggota Fraksi PPP-Hanura DPRD Muarojambi, mengatakan, sumbangan pihak ketiga memang sudah diatur dalam peraturan daerah. Hal ini dilakukan untuk kesejahtraan masyarakat muarojambi.

"Sumbangan inikan digunakan untuk pembangunan atau perbaikan jalan yang diutamakan," sampainya.

Sumbangan ini sudah ada payung hukumnya. Katanya ada perdanya yakni Perda Sumbangan pihak ketiga. Dan sudah disahkan beberapa tahun yang lalu. Karena perusahan dianggap banyak yang membandel dan sudah lama tak membayar atau memenuhi ajuran yang ditetap perda sumbangan pihak ketia tersebut.

"Mereka menggunakan jalan kita ( Muarojambi-red), tentulah mengalami kerusakan. Nah sumbangan itu yang gunakan untuk perbaikan," sampainya.

Kalau sudah rusak, yang disalahi itu bukan perusahan, melainkan pemerintah. Oleh kara itu, katanya perusahan harus membayar sumbangan itu yang sudah diperdakan.

"Kalau rusak pemerintah juga yang disalahi. Maka harus ada sumbangan dari perusahan untuk perbaikan jalan," tandasnya. (era)


Berita Terkait



add images